TUGAS
- Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mengembangkan sumberdaya aparatur serta perlindungan masyarakat.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satpol PP melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
FUNGSI
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengembangan sumberdaya aparatur serta perlindungan masyarakat ;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur ;
- pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- pelaksanaan kebijakan pengembangan sumberdaya aparatur ;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Gubernur serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya ;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur,atau badan
hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Gubernur ; dan
- pelaksanaan tugas lainnya