TUGAS dan FUNGSI

TUGAS

  1. Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mengembangkan sumberdaya aparatur serta perlindungan masyarakat. 
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satpol PP melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

FUNGSI

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengembangan sumberdaya aparatur serta perlindungan masyarakat ; 
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur ; 
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah; 
  4. pelaksanaan kebijakan pengembangan sumberdaya aparatur ; 
  5. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ; 
  6. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Gubernur serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya ; 
  7. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur,atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Gubernur ; dan 
  8. pelaksanaan tugas lainnya