SATPOL-PP KOTA BANJARMASIN. Beberapa Larangan PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN.



SATPOL-PP KOTA BANJARMASIN

  1. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan;
  2. Membuang sampah tidak menggunakan kemasan yang terbungkus rapi;
  3. Membuang sampah di TPS dari Jam 06.00 Wita sampai dengan Jam 20.00 Wita;
  4. Membuang sampah di jalan-jalan, disaluran air (drainase), di Sungai;
  5. Mengais sampah di TPS-TPS yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah;
  6. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pengelolaan sampah;
  7. Melakukan Penanganan sampah dengan Pembuangan terbuka ditempat pemprosesan akhir;
  8. Membuat tempat penampungan sementara pada lokasi yang tidak direkomendasi oleh Pemerintah Kota;
  9. Mengelola sampah tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perizinan;
  10. Membagi-bagikan brosur/famplet untuk keperluan usaha/reklame di jalan umum;
  11. Melakukan Penebangan Pohon Pelindung tanpa seizin Walikota;
  12. merusak sarana dan prasarana taman atau ruang terbuka hijau atau hutan kota atau jalur hijau milik/dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
  13. Pemilik atau pemakai persil usaha yang menghasilkan sampah sebanyak 2,5 M³ (dua setengah meter kubik) atau lebih, wajib membuang sendiri sampah tersebut ke lokasi pemrosesan akhir sampah, kecuali jika yang bersangkutan menggunakan jasa pelayanan Dinas.
  14. Melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana taman atau ruang terbuka hijau atau hutan kota atau jalur hijau tanpa ijin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.


×

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama