SATPOL-PP KOTA BANJARMASIN
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan;
- Membuang sampah tidak menggunakan kemasan yang terbungkus rapi;
- Membuang sampah di TPS dari Jam 06.00 Wita sampai dengan Jam 20.00 Wita;
- Membuang sampah di jalan-jalan, disaluran air (drainase), di Sungai;
- Mengais sampah di TPS-TPS yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah;
- Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pengelolaan sampah;
- Melakukan Penanganan sampah dengan Pembuangan terbuka ditempat pemprosesan akhir;
- Membuat tempat penampungan sementara pada lokasi yang tidak direkomendasi oleh Pemerintah Kota;
- Mengelola sampah tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perizinan;
- Membagi-bagikan brosur/famplet untuk keperluan usaha/reklame di jalan umum;
- Melakukan Penebangan Pohon Pelindung tanpa seizin Walikota;
- merusak sarana dan prasarana taman atau ruang terbuka hijau atau hutan kota atau jalur hijau milik/dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
- Pemilik atau pemakai persil usaha yang menghasilkan sampah sebanyak 2,5 M³ (dua setengah meter kubik) atau lebih, wajib membuang sendiri sampah tersebut ke lokasi pemrosesan akhir sampah, kecuali jika yang bersangkutan menggunakan jasa pelayanan Dinas.
- Melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana taman atau ruang terbuka hijau atau hutan kota atau jalur hijau tanpa ijin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Posting Komentar