BerandaBanjarmasin SATPOL-PP KOTA BANJARMASIN. Penertiban PKL yang melanggar ketentuan PERDA NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA. byAdmin -Selasa, September 20, 2022 Dilihat 0 0 View this post on Instagram A post shared by 𝐒𝐀𝐓𝐏𝐎𝐋𝐏𝐏 𝐊𝐎𝐓𝐀 𝐁𝐀𝐍𝐉𝐀𝐑𝐌𝐀𝐒𝐈𝐍 (@satpolppbanjarmasin) Banjarmasin Keamanan Kegiatan Ketertiban Berbagi
Posting Komentar